Dorong Kesejahteraan Guru PAUD, DPRD DKI Jakarta Minta Regulasi Honor Sekolah Swasta

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Rendahnya honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sekolah swasta DKI Jakarta mendapat sorotan dari DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi E, Dina Masyusin, mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun regulasi resmi yang mengatur standar besaran honor para guru PAUD, khususnya yang berada di bawah naungan yayasan swasta.

 

"Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap honorarium guru PAUD dan guru PPPK di Jakarta," ujar Dina dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis.

 

Menurutnya, hingga kini belum ada payung hukum yang secara jelas mengatur besaran honor guru PAUD di sekolah swasta. Hal ini membuat banyak yayasan menetapkan upah secara sepihak dan tidak sesuai dengan beban kerja para pendidik.

 

Ia menambahkan, "Kondisinya sangat miris. Saat ini, banyak guru PAUD nonformal hanya menerima honor sekitar Rp550 ribu per bulan. Padahal, mereka berperan penting dalam mendidik generasi muda sejak dini."