Terungkap! Narapidana Kendalikan Prostitusi Online Anak dari Lapas Cipinang
Minggu, 20 Juli 2025 - 16:58 WIB
Sumber :
- ANTARA
Penangkapan AN dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, pukul 18.00 WIB di Lapas Cipinang, dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Atas perbuatannya, AN dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 296 KUHP, dengan hukuman 2 hingga 7 tahun penjara.
Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Rafles menegaskan bahwa kolaborasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini, dan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas eksploitasi terhadap anak, termasuk yang dijalankan dari balik jeruji.