5 Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Tangerang
Sumber :
  • Antara

 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah:

 

  • Hukuman mati

  • Penjara seumur hidup

  • Atau penjara sementara maksimal 20 tahun

 

Barang bukti yang diamankan termasuk pisau, obeng, batu, pakaian korban, visum, tiga ponsel tersangka, serta motor milik korban dengan pelat B 6799 JKD.