Pria di Karawaci Ditangkap karena Eksploitasi Seksual dan Penyebaran Konten Asusila Anak

Pihak Kepolisian mengungkap pria pelaku pencabulan (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Kasus mengejutkan terkuak di Karawaci Park, Tangerang, Banten, saat seorang pria berinisial HOC (49) ditangkap atas dugaan pencabulan dan penjualan foto alat kelamin keponakan laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun, J. Fakta miris ini terungkap setelah patroli siber Polda Metro Jaya menemukan unggahan konten asusila yang mencurigakan.

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan bahwa HOC menyimpan foto-foto korban di akun Google Mail Suryadharma89, yang belakangan diketahui sebagai nama palsu. Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa HOC memanfaatkan kondisi korban, J, yang dititipkan kepadanya oleh kakak iparnya. J sendiri merupakan anak dari pasangan yang bercerai, dan ibunya sedang mengalami depresi, sehingga pengasuhan diserahkan kepada bibi korban.

HOC yang diamankan pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan, mengaku motif perbuatannya didorong oleh hasrat pribadi dan trauma masa lalu yang belum terselesaikan. Saat ini, korban J telah diserahkan kepada walinya, adik kandung dari ibu korban, yang tidak mengetahui perbuatan keji suaminya.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk HP pelaku, foto-foto korban, dan hasil visum. Atas perbuatannya, HOC dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.