Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Kini Dibanderol Rp2,633 Juta per Gram pada 9 Juli 2026

Ilustrasi Emas Logam Mulia Antam.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penurunan pada perdagangan Kamis, 9 Juli 2026. Berdasarkan pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia hingga pukul 08.50 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp2.633.000 per gram, turun Rp8.000 dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkap Harganya

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), harga emas Antam masih diperdagangkan di angka Rp2.641.000 per gram. Penurunan ini menjadi koreksi lanjutan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh PT Antam Tbk juga ikut mengalami penyesuaian. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.383.000 per gram, turun Rp10.000 dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.393.000 per gram.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis ke Rp2,633 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkap Semua Pecahan

Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali logam mulia kepada Antam. Besaran harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas domestik maupun internasional.

Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti fluktuasi harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kondisi ekonomi global, hingga sentimen pasar. Karena itu, harga emas Antam dapat mengalami perubahan setiap hari.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Selasa 14 Juli 2026 Tembus Rp2,615 Juta per Gram

Selain memantau harga, masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Kamis, 9 Juli 2026:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.366.500
  • Emas 1 gram: Rp2.633.000
  • Emas 2 gram: Rp5.206.000
  • Emas 3 gram: Rp7.784.000
  • Emas 5 gram: Rp12.940.000
  • Emas 10 gram: Rp25.825.000
  • Emas 25 gram: Rp64.437.000
  • Emas 50 gram: Rp128.795.000
  • Emas 100 gram: Rp257.512.000
  • Emas 250 gram: Rp643.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.286.820.000
  • Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.573.600.000
Halaman Selanjutnya
img_title