Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Rp2,65 Juta per Gram pada Jumat 10 Juli 2026

Ilustrasi Emas Logam Mulia Antam.
Sumber :
  • VIVA

VIVA TangerangHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (10/7/2026). Berdasarkan informasi resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam kini dipatok sebesar Rp2.650.000 per gram, atau naik Rp22.000 dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 13 Agustus 2026 Naik, Tembus Rp2,7 Juta per Gram

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga beli kembali emas Antam yang kini berada di level Rp2.405.000 per gram. Nilai buyback tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Pergerakan harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, termasuk pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta kondisi ekonomi internasional.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Anjlok

Bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang, kenaikan harga ini menjadi salah satu indikator bahwa logam mulia masih menjadi aset yang diminati sebagai pelindung nilai (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Jumat, 10 Juli 2026

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 11 Agustus 2026 Naik, Tembus Rp2,71 Juta per Gram

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.375.000
  • 1 gram: Rp2.650.000
  • 2 gram: Rp5.240.000
  • 3 gram: Rp7.835.000
  • 5 gram: Rp13.025.000
  • 10 gram: Rp25.995.000
  • 25 gram: Rp64.862.000
  • 50 gram: Rp129.645.000
  • 100 gram: Rp259.212.000
  • 250 gram: Rp647.765.000
  • 500 gram: Rp1.295.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.590.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Dengan harga yang kembali menguat pada hari ini, investor disarankan terus memantau perkembangan harga emas secara berkala sebelum memutuskan untuk membeli maupun menjual logam mulia, sehingga dapat memperoleh nilai investasi yang lebih optimal.