10 Tahun Berlalu, Mengapa Ujaran Kebencian terhadap Warga Asing Masih Marak di Jepang?
- VIVA
VIVA Tangerang – Satu dekade setelah Jepang memberlakukan undang-undang antipidato kebencian (anti-hate speech), ujaran diskriminatif di ruang publik memang mengalami penurunan. Namun, fenomena serupa justru masih berkembang luas di media sosial dan platform digital, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas regulasi tersebut dalam menghadapi bentuk-bentuk diskriminasi baru.
Pandangan tersebut disampaikan sosiolog Takahiro Akedo, dosen sekaligus profesor madya di Osaka Metropolitan University, dalam wawancara dengan Mainichi Shimbun. Menurutnya, meski undang-undang yang mulai berlaku pada 2016 telah membawa perubahan positif, tantangan terbesar kini bergeser ke dunia maya, di mana ujaran kebencian dan informasi palsu terus menyebar tanpa kendali yang memadai.
Dilansir laman Jepang The Mainichi, Akedo menilai salah satu pencapaian penting selama 10 tahun terakhir adalah terbentuknya kesadaran bersama di masyarakat bahwa ujaran kebencian merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Perubahan norma sosial tersebut dinilai berhasil mengurangi aksi-aksi diskriminatif yang sebelumnya kerap terjadi di ruang publik.
Sebelum aturan itu diberlakukan, Jepang beberapa kali diwarnai aksi demonstrasi yang secara terbuka menyerukan pengusiran warga asing, khususnya komunitas keturunan Korea yang telah lama menetap di Jepang. Aksi semacam itu banyak terjadi di kawasan Shin-Okubo, Tokyo, maupun Tsuruhashi di Osaka.
Kementerian Kehakiman Jepang sendiri mengategorikan ujaran kebencian terhadap warga asing ke dalam beberapa bentuk, di antaranya seruan untuk mengucilkan kelompok tertentu dari masyarakat, ancaman kekerasan, hingga penghinaan yang bersifat ekstrem.
Menurut Akedo, sejak undang-undang tersebut diterapkan, semakin banyak kalangan akademisi dan praktisi hukum yang berpendapat bahwa meskipun kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental, pembatasan tetap diperlukan dalam kondisi tertentu untuk melindungi kelompok yang rentan menjadi sasaran diskriminasi.
Tanpa Sanksi, Efektivitas Dinilai Terbatas
Meski membawa dampak positif terhadap menurunnya ujaran kebencian di ruang publik, Akedo menilai regulasi yang berlaku saat ini masih memiliki kelemahan mendasar karena tidak disertai sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Akibatnya, penyebaran ujaran kebencian di internet masih berlangsung secara masif. Situasi tersebut semakin diperparah dengan maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang berkembang pesat sejak pertengahan dekade lalu.