Trump Siapkan Tarif Impor Baru untuk 60 Negara, Kebijakan Bisa Berlaku Pekan Ini

Presiden AS, Donald Trump.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan tarif impor baru terhadap puluhan negara mitra dagang. Berdasarkan laporan terbaru, pemerintahan AS berpotensi mengenakan tarif antara 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari sekitar 60 negara, dengan pemberlakuan paling cepat pada pekan ini.

img_title AS Siapkan Sanksi Ekonomi Terbesar untuk Iran, Isolasi Disebut Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Laporan Financial Times, yang mengutip sejumlah sumber yang mengetahui pembahasan internal di Gedung Putih, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut kemungkinan mulai diterapkan setelah berakhirnya tarif sementara sebesar 10 persen yang saat ini dikenakan pada sebagian besar barang impor ke Amerika Serikat.

Sejumlah pejabat pemerintahan disebut telah menyusun beberapa opsi yang kini menunggu keputusan akhir dari Presiden Trump. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah AS untuk memperkuat kebijakan perdagangan sekaligus memberikan landasan hukum baru bagi penerapan tarif.

Tarif baru itu dikabarkan akan dikaitkan dengan hasil penyelidikan mengenai dugaan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasok sejumlah produk impor. Hasil investigasi tersebut nantinya dapat dijadikan dasar hukum agar pemerintah AS memiliki kewenangan menerapkan tarif tanpa terbentur putusan pengadilan yang sebelumnya membatalkan kebijakan serupa.

Meski demikian, besaran tarif awal diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tarif yang berlaku saat ini, yakni sekitar 10 persen. Pemerintah AS disebut masih menjalankan investigasi perdagangan lainnya yang dapat menjadi dasar untuk menetapkan tarif dengan besaran lebih tinggi di kemudian hari.

Di sisi lain, tidak semua pejabat mendukung kebijakan tersebut. Sejumlah pejabat senior di pemerintahan dilaporkan menyarankan agar Trump tidak mengambil langkah yang berpotensi memperburuk hubungan dagang dengan negara-negara mitra.

Mereka menilai peningkatan tarif secara agresif dapat memicu ketidakstabilan ekonomi, terutama di tengah kenaikan harga energi dan tingginya biaya hidup masyarakat Amerika menjelang pelaksanaan pemilu paruh waktu.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) telah mengumumkan usulan penerapan tarif tambahan terhadap impor dari 60 negara dengan alasan adanya kekhawatiran terkait dugaan praktik kerja paksa.

Dalam usulan tersebut, pemerintah AS berencana mengenakan tambahan tarif sebesar 10 persen terhadap negara-negara yang telah menerapkan atau berkomitmen memberlakukan pembatasan terhadap produk yang diduga berkaitan dengan kerja paksa. Sementara itu, negara yang belum menerapkan kebijakan serupa berpotensi dikenai tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

Rencana tersebut muncul setelah kebijakan tarif Trump sebelumnya menghadapi berbagai tantangan hukum. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif impor yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Trump kemudian mengkritik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan yang tidak tepat. Sebagai respons, pemerintahannya menetapkan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh barang impor ke Amerika Serikat selama 150 hari. Setelah itu, Trump juga sempat mengumumkan rencana kenaikan tarif menjadi 15 persen bagi seluruh negara.

Selain Mahkamah Agung, Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada 7 Mei 2026 juga memutuskan bahwa tarif impor sebesar 10 persen yang diterapkan pemerintah terhadap barang dari luar negeri merupakan kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

Jika benar diterapkan, kebijakan tarif baru ini diperkirakan akan kembali memengaruhi dinamika perdagangan internasional. Negara-negara mitra dagang AS kemungkinan akan mencermati langkah Washington sebelum menentukan respons, mengingat kebijakan tarif berpotensi memengaruhi arus ekspor, biaya impor, hingga stabilitas ekonomi global di tengah kondisi perdagangan dunia yang masih menghadapi berbagai tantangan.

 
 
 
Halaman Selanjutnya
img_title