Jepang Kaji Sanksi Baru bagi Pembeli Seks, Namun Masih Ragu Larang Prostitusi
- VIVA
VIVA Tangerang – Pemerintah Jepang mulai mempertimbangkan aturan yang lebih ketat terhadap pihak yang membeli layanan seksual. Namun, pemerintah masih berhati-hati untuk menerapkan larangan menyeluruh terhadap praktik prostitusi yang melibatkan orang dewasa secara sukarela.
Dilansir laman Jepang The Mainichi, wacana tersebut mengemuka setelah panel ahli Kementerian Kehakiman Jepang pada 24 Agustus 2026 menerbitkan rancangan laporan mengenai regulasi prostitusi dan pembelian layanan seksual. Dalam dokumen tersebut, panel secara tegas mendorong adanya aturan terhadap tindakan menawarkan atau mencari layanan seksual dari pihak pembeli, terutama untuk menangani praktik prostitusi di jalanan.
Kementerian Kehakiman Jepang berencana memulai pembahasan secara lebih serius mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Anti-Prostitusi. Meski demikian, proses tersebut diperkirakan tidak akan berjalan sederhana karena pemerintah masih harus menentukan secara jelas tindakan apa saja yang nantinya dapat dikenai sanksi.
Persoalan prostitusi jalanan menjadi salah satu alasan utama munculnya dorongan untuk memperketat aturan. Kawasan sekitar Okubo Park dan distrik hotel cinta di Kabukicho, Tokyo, misalnya, menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena aktivitas prostitusi jalanan masih terlihat.
Dalam laporan Mainichi, sejumlah perempuan yang diduga menawarkan layanan seksual terlihat berada di sekitar Okubo Park. Seorang reporter juga menyaksikan sejumlah pria mendekati perempuan di kawasan tersebut pada siang hari untuk menawarkan transaksi seksual.
Fenomena tersebut bahkan mendapat perhatian di ruang digital. Istilah "Tachinbo", yang merujuk pada perempuan yang menawarkan jasa seksual di jalanan, semakin dikenal melalui informasi daring, termasuk dalam bahasa Inggris. Di kawasan tersebut, pengumuman peringatan juga disampaikan tidak hanya menggunakan bahasa Jepang, tetapi juga bahasa Inggris.
Ketimpangan aturan berlangsung selama 70 tahun
Dorongan untuk mengubah aturan juga berkaitan dengan ketimpangan dalam penerapan Undang-Undang Anti-Prostitusi Jepang yang telah berlaku sejak 1956.
Undang-undang tersebut pada dasarnya melarang aktivitas prostitusi dan transaksi seksual. Namun, terdapat perbedaan dalam penerapan sanksi terhadap pihak yang menawarkan dan pihak yang membeli layanan seksual.
Selama ini, perempuan yang melakukan aktivitas prostitusi atau melakukan tindakan soliciting dapat dikenai hukuman dalam kondisi tertentu. Sebaliknya, laki-laki yang berada di sisi pembeli tidak secara langsung dikenai sanksi atas tindakan membeli seks berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.