Dorong Kesejahteraan Guru PAUD, DPRD DKI Jakarta Minta Regulasi Honor Sekolah Swasta

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Rendahnya honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sekolah swasta DKI Jakarta mendapat sorotan dari DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi E, Dina Masyusin, mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun regulasi resmi yang mengatur standar besaran honor para guru PAUD, khususnya yang berada di bawah naungan yayasan swasta.

5 Fakta Penemuan Pria Tewas Membusuk di Gubuk Kebon Jeruk Pinggir Kali Pesanggrahan: Diduga karena ....

 

"Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap honorarium guru PAUD dan guru PPPK di Jakarta," ujar Dina dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis.

Ini Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Tragedi Maut Pesta Rakyat Garut

 

Menurutnya, hingga kini belum ada payung hukum yang secara jelas mengatur besaran honor guru PAUD di sekolah swasta. Hal ini membuat banyak yayasan menetapkan upah secara sepihak dan tidak sesuai dengan beban kerja para pendidik.

5 Fakta Tragedi Maut Pesta Rakyat Garut: Polisi Gugur Saat Evakuasi Warga, Tiga Nyawa Melayang

 

Ia menambahkan, "Kondisinya sangat miris. Saat ini, banyak guru PAUD nonformal hanya menerima honor sekitar Rp550 ribu per bulan. Padahal, mereka berperan penting dalam mendidik generasi muda sejak dini."

 

Besaran honor tersebut dinilai tidak manusiawi mengingat tingginya biaya hidup di ibu kota. Untuk konteks perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta saat ini berada di kisaran Rp5,3 juta per bulan. Artinya, honor guru PAUD hanya sekitar 10% dari angka tersebut.

 

Dina berharap Pemprov DKI Jakarta tidak hanya fokus pada guru yang mengabdi di sekolah negeri, tetapi juga memberi perhatian lebih terhadap guru di sekolah swasta. "Tidak adil rasanya jika guru swasta yang juga warga Jakarta dan ikut mencerdaskan anak bangsa, justru kesejahteraannya luput dari perhatian," tambahnya.

 

Ia mendesak agar kebijakan yang lebih inklusif segera dibuat, demi memberikan perlindungan dan kepastian finansial bagi para pendidik PAUD. Dengan adanya regulasi, sekolah swasta akan memiliki acuan yang jelas dalam memberikan honor, dan para guru pun merasa dihargai serta termotivasi dalam menjalankan tugasnya.