Kemenag Ajukan Rp9,6 Triliun untuk Kesejahteraan Guru pada 2027, Fokus Tunjangan dan Insentif Pendidikan
- Kemenag
VIVA Tangerang – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun pada Tahun Anggaran 2027 untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. Usulan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Tahun 2027 bersama Komisi VIII DPR RI.
Dilansir laman resmi Kemenag, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan keagamaan. Karena itu, pemerintah mengarahkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan guru dan dosen.
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Nasaruddin mengatakan bahwa penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 difokuskan pada dua klaster prioritas. Klaster pertama adalah sektor pendidikan, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan upaya penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) yang terintegrasi dengan bantuan sosial.
Menurut Menag, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan terhadap Prioritas Nasional dalam aplikasi KRISNA-Renja K/L sebesar Rp19,08 triliun. Anggaran tersebut disiapkan untuk memastikan berbagai kebijakan nasional dapat diwujudkan dalam bentuk program nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Dukungan terhadap prioritas nasional tersebut pada prinsipnya telah terakomodasi secara penuh agar kebijakan pemerintah dapat diterjemahkan menjadi program yang konkret dan berdampak luas," ujar Nasaruddin dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dari total alokasi yang disiapkan untuk mendukung prioritas nasional tersebut, anggaran terbesar diarahkan pada program peningkatan kesejahteraan guru dengan nilai mencapai Rp9,6 triliun. Dana itu akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pemberian insentif, tunjangan profesi guru dan dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan agama dan keagamaan di berbagai daerah.
Selain fokus pada kesejahteraan guru, Kementerian Agama juga mengusulkan anggaran sebesar Rp3,71 triliun untuk mendukung bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa. Dana tersebut akan digunakan untuk penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi peserta didik yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.