Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Rabu 8 Juli 2026, Cek 14 Lokasi Layanan dan Syaratnya

Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman Polda Metro Jaya. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang kembali dihadirkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026. Sebanyak 14 wilayah di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) menjadi lokasi pelayanan untuk mempermudah wajib pajak mengurus kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.

img_title Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Senin 20 Juli 2026: Cek 14 Lokasi, Jam Operasional, dan Syarat Bayar Pajak Ke

Layanan Samsat Keliling disediakan di sejumlah titik strategis dengan jam operasional yang berbeda di setiap wilayah. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memangkas antrean di kantor Samsat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat.

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan di Jakarta Pusat tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Di Jakarta Utara, masyarakat dapat mengunjungi halaman parkir Samsat Jakarta Utara atau area parkir Italy Mall Artha Gading pada jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00-14.00 WIB.

Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang beroperasi di Mall Citraland mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, tersedia dua titik pelayanan, yakni di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan yang buka pukul 09.00-15.00 WIB, serta di Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran yang melayani masyarakat mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Di Jakarta Timur, layanan berlangsung di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo dengan jam operasional pukul 09.00-14.00 WIB.

Bagi warga Kota Tangerang, Samsat Keliling hadir di Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Sementara untuk wilayah Ciledug, masyarakat dapat mengakses layanan di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh maupun Metland Cyber Puri Cipondoh pada pukul 09.00-14.00 WIB.

Di kawasan Serpong, pelayanan tersedia di halaman parkir Samsat Serpong sejak pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan layanan sore hingga malam dapat ditemukan di Mal ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00-18.00 WIB.

Untuk wilayah Ciputat, Samsat Keliling beroperasi di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat di kawasan Kelapa Dua dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Gtown House Gading Serpong mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Di Kota Bekasi, layanan tersedia di kawasan Danau Duta Harapan pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Sementara itu, warga Kabupaten Bekasi dapat memanfaatkan dua sesi pelayanan, yakni di halaman Kantor Kepala Tamansari Setu pukul 09.00-12.00 WIB, serta di halaman kantor Samsat pada layanan malam yang berlangsung pukul 18.00-20.00 WIB.

Adapun untuk wilayah Depok, Samsat Keliling hadir di halaman parkir Samsat Depok mulai pukul 08.00-13.00 WIB, serta di Kantor Kecamatan Tajur Halang pada pukul 09.00-11.30 WIB.

Sedangkan masyarakat di kawasan Cinere dapat mendatangi Kantor Kelurahan Pondok Petir yang melayani pembayaran pajak kendaraan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, wajib pajak diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan BPKB asli, masing-masing disertai fotokopi sebagai syarat administrasi.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun penerbitan STNK baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Dengan tersebarnya layanan di 14 wilayah Jadetabek, masyarakat diharapkan dapat memilih lokasi yang paling dekat sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Mengurus pajak kendaraan tepat waktu juga menjadi bagian dari kepatuhan administrasi sekaligus menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.

 
 
Halaman Selanjutnya
img_title