Bahas RUU Hukum Perdata Internasional DPR, PERADI Profesional Dorong Antisipasi Hubungan Hukum Lintas Negara yang Semak

PERADI Profesional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) pimpinan Harris Arthur Hedar membahas dan memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang saat ini digodok DPR RI. Masukan itu disampaikan PERADI Profesional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional  (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (13/7/2026).

img_title Kemenag Ajukan Rp9,6 Triliun untuk Kesejahteraan Guru pada 2027, Fokus Tunjangan dan Insentif Pendidikan

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mendorong adanya antisipasi atas hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional  (HPI). Prof Harris menambahkan, pentingnya aturan yang lebih adaptif terkait hubungan hukum berbasis teknologi.

“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah  meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum  yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Prof Harris.

img_title Buru Dua Matel Terkait Penusukan Advokat di Tangsel, Polisi Imbau Lembaga Pembiayaan Lebih Tertib

Oleh sebab itu, kata Prof Harris,  PERADI Profesional menyambut baik inisiatif DPR RI dalam menyusun RUU Hukum Perdata Internasional  (HPI) sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem hukum nasional. “Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelas Prof Harris.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, bahwa selama ini, berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurispudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut, kata dia, juga  menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.

img_title Viral Penolakan Uang Cash, DPR Ingatkan Aturan dan Minta Negara Hadir

“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilaukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” pungkas dia.

PERADI Profesional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta

Photo :
  • Istimewa

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah  rekomendasi dari pihaknya terkait dengan penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional  (HPI).  Rekomendasi pertama, kata dia, ialah untuk memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan.

Halaman Selanjutnya
img_title