Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Tegaskan Bukan IPO dan Tak Gunakan Kas Masjid
- VIVA
VIVA Tangerang – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan mengenai pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sebelumnya mendapat perhatian publik terkait Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, pernyataan Menteri Agama tersebut merujuk pada keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi program wakaf saham syariah melalui gerakan Yuk Wakaf Saham.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak memiliki rencana untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Menurut Thobib, status Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba membuatnya tidak memiliki kapasitas maupun orientasi untuk melakukan aksi korporasi seperti IPO.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” ujar Thobib dilansir laman resmi Kemenag.
Ia menjelaskan, mekanisme program tersebut berbeda dengan penghimpunan dana masjid untuk kemudian diinvestasikan ke pasar saham. Program ini justru mengajak masyarakat yang telah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian kepemilikan saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang memiliki saham syariah dapat berpartisipasi dalam wakaf produktif tanpa harus menggunakan dana operasional Masjid Istiqlal. Saham yang telah diwakafkan kemudian dikelola sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Adapun manfaat ekonomi yang dihasilkan dari aset saham wakaf tersebut, seperti dividen atau nilai manfaat lainnya, akan disalurkan untuk berbagai program sosial keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” kata Thobib.
Wakaf Saham Memiliki Landasan Syariah
Kemenag juga memastikan bahwa pemanfaatan instrumen pasar modal sebagai bagian dari pengembangan wakaf produktif memiliki dasar hukum dan landasan syariah di Indonesia.
Menurut Thobib, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2019 juga telah mengembangkan kerangka kerja wakaf saham sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif di Indonesia.