5 Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Tangerang
Sumber :
  • Antara

VIVA Tangerang – asus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda berinisial APSD (22) yang ditemukan dalam kondisi terborgol dan tak bernyawa di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing di lokasi berbeda hanya sehari setelah jasad korban ditemukan.

5 Fakta Pembunuhan Tragis di Tangerang Selatan: Pelaku Sempat Ajak Korban Ngopi

Berikut adalah 5 fakta penting dan mengerikan yang mengungkap kronologi kejahatan, identitas pelaku, serta motif yang melatarbelakanginya: 

1. Tiga Pelaku Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda dalam Waktu Singkat

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menemukan mayat APSD. Pada Kamis (17/7), polisi menangkap:

Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

2. Korban Dianiaya, Diperkosa, Lalu Dibunuh dengan Kejam

Kronologi pembunuhan dimulai saat korban diundang pelaku RRP ke rumah pelaku APH di Cisauk, dengan dalih akan membayar utang sebesar Rp1,1 juta. Namun sesampainya di sana, korban justru menjadi sasaran kekerasan.

Ketika korban hendak pergi, pelaku RRP memiting leher dan membekap mulut korban, lalu menjatuhkannya. Setelah itu: 

  • AP memborgol tangan korban

  • IF memegangi kaki korban

  • Korban diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku

  • Korban dicekik dan dibunuh, lalu dipindahkan ke lahan kosong.

3. Korban Disiksa Brutal dengan Senjata Tajam dan Batu

Setelah disetubuhi secara bergantian dalam kondisi terborgol, korban disiksa hingga tewas. Fakta-fakta sadis yang terungkap: 

  • IF menusuk leher korban dua kali, pipi satu kali, dan memukul dada korban dengan batu tiga kali

  • AP menusuk bawah telinga kanan dan kiri korban delapan kali dengan obeng, bahkan potongan obeng masih tertancap di tubuh korban saat ditemukan.

Tubuh korban kemudian disembunyikan dengan ditutup tanaman sekitar agar tidak langsung terlihat warga.  

4. Motif Pembunuhan: Sakit Hati karena Ditagih Utang

Motif utama kejahatan ini terbilang sepele namun berujung tragis: dendam karena korban menagih utang melalui status WhatsApp. Pelaku RRP merasa malu dan sakit hati saat korban menyinggung soal utang Rp1,1 juta secara publik di media sosial. 

Motif personal ini memicu aksi kekerasan terencana dan pembunuhan berencana yang disertai dengan kekerasan seksual.

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah: 

  • Hukuman mati

  • Penjara seumur hidup

  • Atau penjara sementara maksimal 20 tahun

Barang bukti yang diamankan termasuk pisau, obeng, batu, pakaian korban, visum, tiga ponsel tersangka, serta motor milik korban dengan pelat B 6799 JKD.