5 Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
- Antara
VIVA Tangerang – asus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda berinisial APSD (22) yang ditemukan dalam kondisi terborgol dan tak bernyawa di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing di lokasi berbeda hanya sehari setelah jasad korban ditemukan.
Berikut adalah 5 fakta penting dan mengerikan yang mengungkap kronologi kejahatan, identitas pelaku, serta motif yang melatarbelakanginya:
1. Tiga Pelaku Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda dalam Waktu Singkat
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menemukan mayat APSD. Pada Kamis (17/7), polisi menangkap:
-
RRP (19) di Kabupaten Tegal, sekitar pukul 00.30 WIB
AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB
- Baca Juga :Kronologi Pembunuhan Sadis di Tangerang Selatan: Pelaku Gorok Leher Korban di Lapangan Kosong
IF (21) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pukul 01.30 WIB
Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
2. Korban Dianiaya, Diperkosa, Lalu Dibunuh dengan Kejam
Kronologi pembunuhan dimulai saat korban diundang pelaku RRP ke rumah pelaku APH di Cisauk, dengan dalih akan membayar utang sebesar Rp1,1 juta. Namun sesampainya di sana, korban justru menjadi sasaran kekerasan.
Ketika korban hendak pergi, pelaku RRP memiting leher dan membekap mulut korban, lalu menjatuhkannya. Setelah itu:
AP memborgol tangan korban
IF memegangi kaki korban
Korban diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku
Korban dicekik dan dibunuh, lalu dipindahkan ke lahan kosong.
3. Korban Disiksa Brutal dengan Senjata Tajam dan Batu
Setelah disetubuhi secara bergantian dalam kondisi terborgol, korban disiksa hingga tewas. Fakta-fakta sadis yang terungkap:
IF menusuk leher korban dua kali, pipi satu kali, dan memukul dada korban dengan batu tiga kali
AP menusuk bawah telinga kanan dan kiri korban delapan kali dengan obeng, bahkan potongan obeng masih tertancap di tubuh korban saat ditemukan.
Tubuh korban kemudian disembunyikan dengan ditutup tanaman sekitar agar tidak langsung terlihat warga.
4. Motif Pembunuhan: Sakit Hati karena Ditagih Utang
Motif utama kejahatan ini terbilang sepele namun berujung tragis: dendam karena korban menagih utang melalui status WhatsApp. Pelaku RRP merasa malu dan sakit hati saat korban menyinggung soal utang Rp1,1 juta secara publik di media sosial.
Motif personal ini memicu aksi kekerasan terencana dan pembunuhan berencana yang disertai dengan kekerasan seksual.
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah:
Hukuman mati
Penjara seumur hidup
Atau penjara sementara maksimal 20 tahun
Barang bukti yang diamankan termasuk pisau, obeng, batu, pakaian korban, visum, tiga ponsel tersangka, serta motor milik korban dengan pelat B 6799 JKD.