Cara Mengurus Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Kota Tangerang, Gratis dan Bisa Dilakukan Secara Online
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, termasuk Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan penerbitan akta kini dapat diakses dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan pertama yang dimiliki seorang anak. Dokumen ini menjadi bukti identitas resmi sekaligus menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen penting lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga persyaratan untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai program jaminan sosial.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau para orang tua agar segera mengurus akta kelahiran setelah bayi lahir. Menurutnya, semakin cepat dokumen tersebut diterbitkan, semakin mudah pula anak memperoleh hak-haknya dalam berbagai layanan publik.
"Akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak. Karena itu, kami mengajak seluruh orang tua agar tidak menunda pengurusannya. Prosesnya mudah, cepat, gratis, dan telah didukung berbagai layanan yang memudahkan masyarakat," ujarnya seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan oleh rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan, atau tenaga kesehatan yang membantu proses persalinan.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik kedua orang tua, serta Buku Nikah atau Akta Perkawinan sebagai bukti hubungan keluarga.
Disdukcapil mengimbau masyarakat memastikan seluruh data dalam dokumen tersebut telah sesuai, termasuk penulisan nama bayi, tanggal lahir, identitas ayah dan ibu, serta informasi lainnya agar tidak perlu melakukan perbaikan data setelah akta diterbitkan.
Tiga Pilihan Layanan Pengurusan
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan beberapa jalur pelayanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
Pilihan pertama adalah memanfaatkan Layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua tidak hanya memperoleh Akta Kelahiran, tetapi juga Kartu Keluarga terbaru dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu kali proses pengajuan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengurus masing-masing dokumen secara terpisah.