Pindah Domisili di Kota Tangerang Kini Lebih Mudah, Pengurusan Online Selesai dalam Empat Hari Kerja

Disdukcapil Kota Tangerang
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

VIVA Tangerang – Warga yang ingin mengurus perpindahan domisili di wilayah Kota Tangerang kini tidak perlu lagi repot datang dan mengantre di kantor pelayanan. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang memungkinkan seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring.

img_title Jalan Rusak di Kota Tangerang? Begini Cara Melapor Lewat Tangerang LIVE dan WhatsApp

Dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, melalui aplikasi Sobat Dukcapil, masyarakat dapat mengurus perpindahan penduduk antar kelurahan maupun antar kecamatan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan transformasi layanan digital tersebut dirancang untuk memangkas proses birokrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

img_title Foto KTP-el Sudah Tidak Sesuai Wajah? Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Proses Penggantian, Ini Syaratnya

Menurutnya, warga kini cukup mengajukan permohonan melalui ponsel atau perangkat komputer dari rumah. Seluruh dokumen persyaratan dapat diunggah secara online sehingga proses pengajuan dapat langsung diproses oleh petugas tanpa harus mengantre di loket pelayanan.

"Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat. Dengan Sobat Dukcapil, warga tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk mengurus perpindahan domisili. Semua bisa dilakukan secara online," ujar Rizal.

img_title Beasiswa Cendekia BAZNAS Kota Tangerang 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Subsidi UKT dan Uang Saku Bulanan

Estimasi Selesai Empat Hari Kerja

Disdukcapil Kota Tangerang memastikan pengurusan pindah domisili memiliki kepastian waktu pelayanan. Selama seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan, proses penyelesaian dokumen diperkirakan memakan waktu empat hari kerja.

Namun, Rizal mengingatkan bahwa perhitungan tersebut tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah telah lengkap dan valid agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

"Pastikan seluruh persyaratan telah sesuai sebelum diajukan. Jika dokumen lengkap, proses pelayanan tentu akan lebih cepat diselesaikan," katanya.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan perpindahan domisili, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat utama.

Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), Formulir F1-03 tentang perpindahan penduduk, Formulir F1.02 pendaftaran penduduk, serta dokumen kepemilikan rumah atau tempat tinggal.

Halaman Selanjutnya
img_title