KTP Hilang di Kota Tangerang? Begini Cara Mengurus Penggantian, Lengkap dengan Syarat dan Alurnya

Disdukcapil Kota Tangerang (tangerangkota.go.id)
Sumber :
  • tangerangkota.go.id

VIVA Tangerang – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sering kali membuat masyarakat panik karena dokumen tersebut menjadi salah satu identitas utama yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari layanan perbankan, kesehatan, hingga pengurusan dokumen pemerintahan.

img_title Job Fair Online Kemerdekaan Kota Tangerang Buka 2.126 Lowongan, Ada Peluang Kerja ke Jepang dan Turki

Namun, warga Kota Tangerang tidak perlu khawatir. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan proses penggantian KTP-el yang hilang dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan gratis tanpa dipungut biaya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau masyarakat agar segera mengurus penggantian KTP-el apabila dokumen tersebut hilang. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengurusnya secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

Menurut Rizal, seluruh layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Disdukcapil Kota Tangerang tidak dikenakan biaya apa pun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang gratis. Jangan menggunakan jasa calo dan selalu jaga keamanan data kependudukan," ujarnya dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.

Syarat Mengurus KTP Hilang di Kota Tangerang

Sebelum mengajukan permohonan penggantian KTP-el, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Dokumen yang harus dipenuhi meliputi:

  • Formulir F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) yang dapat diunduh melalui portal Sobat Dukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai bukti bahwa KTP-el benar-benar hilang.
  • Apabila pengajuan dilakukan karena KTP rusak, pemohon wajib membawa KTP-el lama yang mengalami kerusakan.

Disdukcapil juga memberikan beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan masyarakat. Penggunaan surat kuasa hanya diperbolehkan untuk layanan yang diproses di kantor kecamatan maupun kelurahan.

Sementara itu, seluruh formulir maupun surat pernyataan yang dibutuhkan harus diunduh terlebih dahulu, kemudian dicetak, diisi secara manual, ditandatangani, lalu dipindai atau difoto sebelum diunggah ke sistem apabila melakukan pengajuan secara daring.

Cara Mengurus KTP Hilang

Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat dapat memilih dua metode pelayanan yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kota Tangerang.

Bagi yang ingin mengurus secara online, permohonan dapat diajukan melalui portal Sobat Dukcapil.

Sedangkan bagi masyarakat yang lebih nyaman datang langsung, pengurusan dapat dilakukan secara offline di beberapa lokasi pelayanan, antara lain:

  • Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
  • Kantor kecamatan sesuai domisili.
  • Booth pelayanan Dukcapil di TangCity Mall.
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

Petugas akan melakukan verifikasi dokumen sebelum memproses pencetakan KTP-el pengganti sesuai mekanisme yang berlaku.

Manfaatkan Identitas Kependudukan Digital

Selain mengurus pencetakan ulang KTP fisik, Disdukcapil Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan identitas resmi berbasis digital yang dapat diakses melalui telepon pintar. Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik tanpa harus selalu membawa KTP fisik.

Dengan IKD, masyarakat dapat menyimpan identitas kependudukan secara aman di perangkat seluler sehingga lebih praktis ketika dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Disdukcapil Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya.

Melalui berbagai inovasi layanan, baik secara langsung maupun digital, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa hambatan.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila KTP-el hilang agar dokumen pengganti dapat segera diterbitkan. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memastikan seluruh aktivitas administrasi tetap berjalan lancar.

 
 
Halaman Selanjutnya
img_title