Jangan Bakar Sampah Sembarangan! Warga Kota Tangerang Terancam Denda Rp50 Juta dan Penjara 5 Tahun
- ANTARA
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan, terutama di tengah musim kemarau dan cuaca panas yang meningkatkan risiko kebakaran. Selain membahayakan keselamatan lingkungan dan permukiman, aktivitas pembakaran sampah juga dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran yang berpotensi terjadi akibat kondisi cuaca kering dalam beberapa waktu terakhir. Pemkot Tangerang menilai kebiasaan membakar sampah di lahan kosong, pekarangan rumah, maupun area terbuka masih kerap ditemukan dan berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
Seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan suhu udara yang tinggi disertai minimnya curah hujan membuat rumput kering dan material mudah terbakar lainnya lebih cepat tersulut api. Dalam kondisi seperti ini, api dari pembakaran sampah dapat dengan mudah merambat ke lingkungan sekitar dan mengancam permukiman warga.
Menurutnya, risiko kebakaran saat musim kemarau jauh lebih tinggi dibandingkan pada musim hujan. Oleh karena itu, masyarakat diminta menghentikan kebiasaan membakar sampah dan mulai menerapkan cara pengelolaan sampah yang lebih aman serta ramah lingkungan.
Wawan menegaskan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembakaran sampah secara terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangani sampah dengan cara pembakaran terbuka yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah di berbagai wilayah. Pengawasan difokuskan pada kawasan permukiman, lahan kosong, hingga area yang dinilai rawan terjadi kebakaran selama musim kemarau.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi membahayakan. Partisipasi warga dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman.