Foto KTP-el Sudah Tidak Sesuai Wajah? Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Proses Penggantian, Ini Syaratnya

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memperbarui foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kini tidak perlu lagi khawatir dengan proses administrasi yang rumit. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menghadirkan layanan yang lebih sederhana sehingga warga dapat mengurus penggantian foto identitas dengan prosedur yang lebih cepat dan mudah.

img_title Mengungkap Asal Usul Karangsari dan Kampung Sewan, Jejak Sejarah di Kota Tangerang

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini dianggap menyulitkan masyarakat.

Dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan foto pada KTP elektronik tidak dapat diubah. Menurutnya, anggapan tersebut tidak benar karena pemerintah telah memberikan ruang bagi warga untuk memperbarui foto identitas dalam kondisi tertentu.

img_title Tak Perlu Calo, Warga Kota Tangerang Kini Bisa Urus Beragam Layanan Publik Lewat Tangerang LIVE

Ia mengatakan, penggantian foto KTP-el telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Regulasi tersebut memperbolehkan perubahan foto identitas apabila pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Prosesnya kini jauh lebih praktis. Warga Kota Tangerang yang memenuhi ketentuan cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama untuk mengajukan penggantian foto. Tidak ada prosedur yang berbelit-belit," ujar Rizal.

img_title Job Fair Online Kemerdekaan Kota Tangerang Buka 2.126 Lowongan, Ada Peluang Kerja ke Jepang dan Turki

Menurutnya, layanan ini diberikan agar data kependudukan yang dimiliki masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan kondisi fisik terkini. Identitas yang valid akan memudahkan warga saat mengakses berbagai layanan publik maupun administrasi lainnya.

Meski demikian, Disdukcapil menegaskan bahwa penggantian foto KTP-el tidak dapat dilakukan semata-mata karena alasan ingin mengganti tampilan foto. Permohonan hanya dapat diajukan apabila terdapat perubahan penampilan yang bersifat mendasar atau permanen.

Beberapa kondisi yang diperbolehkan antara lain ketika seseorang mulai menggunakan hijab atau justru tidak lagi mengenakannya sehingga penampilannya berubah secara signifikan. Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh warga yang mengalami perubahan bentuk wajah akibat operasi, cedera, kecelakaan, maupun kondisi medis tertentu yang menyebabkan perubahan fisik permanen.

Rizal memastikan proses pelayanan kini semakin sederhana karena masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT maupun RW. Dengan demikian, warga hanya perlu menyiapkan dokumen utama sesuai ketentuan sebelum datang ke kantor pelayanan Disdukcapil.

Halaman Selanjutnya
img_title