Pemkot Tangerang Percepat Persiapan Flyover Sudirman, Dokumen Teknis dan Pembebasan Lahan Mulai Dimatangkan
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mempercepat berbagai tahapan persiapan pembangunan Simpang Tidak Sebidang (STS) atau Flyover Sudirman. Proyek infrastruktur strategis tersebut diproyeksikan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan konektivitas lalu lintas di Kota Tangerang.
Saat ini, Pemkot Tangerang tengah memfokuskan penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria) sebagai salah satu syarat utama sebelum proyek memasuki tahap pembangunan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar seluruh aspek administrasi, teknis, hingga pengadaan lahan dapat dipersiapkan secara menyeluruh.
Dikutip laman resmi Pemkot Tangerang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, mengatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait guna mempercepat proses persiapan pembangunan flyover tersebut.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Tangerang melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan). Kolaborasi tersebut dilakukan agar seluruh kebutuhan pembangunan dapat dipersiapkan sejak dini.
Menurut Yeti, pembahasan tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen readiness criteria, tetapi juga mencakup penyelesaian berbagai aspek pendukung lainnya, seperti proses pengadaan lahan dan penyerahan aset Jalan Sudirman yang hingga kini masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
"Seluruh aspek kesiapan mulai kami bahas secara komprehensif, mulai dari dokumen perencanaan, pengadaan lahan, hingga koordinasi mengenai aset Jalan Sudirman. Langkah ini penting agar seluruh proses pembangunan nantinya dapat berjalan sesuai jadwal," ujarnya.
Selain mematangkan dokumen kesiapan, Pemkot Tangerang juga mulai menyusun berbagai dokumen teknis yang menjadi persyaratan pembangunan. Beberapa di antaranya meliputi Detail Engineering Design (DED), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta penyusunan jadwal pelaksanaan proyek secara lebih rinci.
Penyusunan jadwal tersebut juga mencakup koordinasi dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan pemindahan maupun penataan utilitas di sekitar lokasi pembangunan. Langkah tersebut dilakukan agar pekerjaan konstruksi nantinya dapat berlangsung tanpa mengganggu layanan utilitas yang sudah ada.
Yeti menambahkan, sejak bulan ini seluruh tahapan awal pembangunan ditargetkan mulai berjalan, termasuk penyusunan berbagai dokumen pendukung serta koordinasi dengan kementerian maupun instansi terkait.