Pesta Diskon Kemerdekaan Dimulai, Warga Kota Tangerang Bisa Dapat Potongan Pajak hingga 45 Persen
- ANTARA
VIVA Tangerang – Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang yang memiliki kewajiban pajak daerah. Pemerintah Kota Tangerang resmi menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan mulai Senin, 3 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Program yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang tersebut menghadirkan berbagai keringanan pembayaran pajak daerah. Dalam program khusus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan potongan pajak hingga 45 persen.
Seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, momentum peringatan kemerdekaan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Kiki, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan biaya kepada masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.
Untuk memudahkan masyarakat mengikuti program tersebut, Pemkot Tangerang menyediakan sejumlah pilihan kanal pembayaran. Pembayaran secara langsung dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart hingga Pos Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara digital, tersedia sejumlah pilihan seperti aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS dan PosPay. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal elektronik lainnya yang telah tersedia.
Dalam program Pesta Diskon Kemerdekaan ini, masyarakat bisa memperoleh sejumlah keuntungan. Untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014, pemerintah memberikan diskon sebesar 17 persen. Sementara untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015 sampai 2020, diberikan potongan sebesar 8 persen.
Selain itu, terdapat diskon BPHTB sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memperoleh hak melalui program PRONA, PTSL dan PTKL. Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan pajak hingga Tahun Pajak 2025.
Pemkot Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Pasalnya, program Pesta Diskon Kemerdekaan hanya berlangsung selama satu bulan dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, pembayaran pajak daerah juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan serta peningkatan pelayanan masyarakat.