Warga Kota Tangerang Wajib Tahu, Ini Bedanya IKD dan KTP Elektronik

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Perkembangan layanan administrasi kependudukan berbasis digital membuat masyarakat kini semakin familiar dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Layanan ini hadir untuk memudahkan warga mengakses berbagai dokumen kependudukan melalui telepon pintar.

img_title Penataan Jalan Kiasnawi Tangerang Segera Dimulai, PKL dan Parkir di Badan Jalan Bakal Ditertibkan

Meski demikian, masih ada masyarakat yang menganggap IKD sama dengan KTP elektronik atau KTP-el. Padahal, keduanya memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan identitas kependudukan.

Sperti dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan bahwa IKD merupakan identitas kependudukan dalam format digital. Identitas tersebut dapat diakses melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang terpasang pada telepon selular.

img_title Jalan Kiasnawi Tangerang Segera Ditata, Akses Stasiun ke Pasar Anyar Bakal Lebih Nyaman

Sementara itu, KTP elektronik merupakan dokumen identitas penduduk dalam bentuk kartu fisik yang diterbitkan oleh Disdukcapil. KTP-el selama ini digunakan masyarakat sebagai identitas resmi untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.

Menurut Rizal, kehadiran IKD bukan berarti menggantikan KTP elektronik secara keseluruhan. IKD lebih ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital, sedangkan KTP-el tetap menjadi dokumen identitas resmi dalam berbagai layanan.

img_title Mau Tanam Pohon di Rumah? Pemkot Tangerang Bagikan Bibit Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Karena itu, masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik sangat dianjurkan untuk mengaktifkan IKD. Dengan identitas digital tersebut, warga dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan melalui ponsel tanpa harus selalu membawa dokumen dalam bentuk fisik.

Aktivasi IKD juga tidak dikenakan biaya. Prosesnya dilakukan dengan bantuan petugas Disdukcapil untuk memastikan identitas warga sebelum akun digital dapat digunakan.

Secara sederhana, KTP elektronik merupakan identitas kependudukan dalam bentuk kartu fisik. Dokumen ini wajib dimiliki penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan administrasi. KTP-el tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan pada elemen data kependudukan yang tercantum di dalamnya.

Sementara itu, IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang diakses melalui aplikasi pada telepon pintar. Di dalamnya dapat tersedia berbagai dokumen kependudukan, termasuk KTP digital, Kartu Keluarga digital dan dokumen kependudukan lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title