Tak Perlu Beri Uang Terima Kasih, Pemkot Tangerang Tegaskan Pelayanan Publik Harus Gratis dan Profesional
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau imbalan kepada aparatur setelah mendapatkan pelayanan publik. Pemberian uang terima kasih bukanlah syarat untuk memperoleh pelayanan yang baik, cepat, maupun sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Setiap aparatur pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan standar operasional serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, warga Kota Tangerang tidak perlu merasa memiliki kewajiban untuk memberikan uang tambahan kepada petugas setelah urusan pelayanan selesai. Pelayanan yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur sebagai pelayan masyarakat.
Dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, kebiasaan memberikan uang kepada petugas setelah menerima pelayanan perlu dihentikan. Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjalankan tugas secara profesional tanpa mengharapkan imbalan dari masyarakat.
"Pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas dan kewajiban aparatur. Jadi, masyarakat tidak perlu memberikan uang terima kasih. Berikan pelayanan terbaik adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemerintah," tegas Ricky, Rabu (12/8/2026).
Jangan Beri Uang untuk Mempercepat Pelayanan
Selain mengingatkan soal pemberian uang terima kasih, Pemkot Tangerang juga meminta masyarakat tidak memberikan uang tambahan kepada petugas dengan alasan ingin mempercepat atau mempermudah proses pelayanan.
Apabila suatu layanan memang memiliki tarif atau biaya resmi, masyarakat diminta melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran juga harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan antara biaya pelayanan yang memang ditetapkan secara resmi dengan pemberian uang kepada petugas di luar ketentuan.
Ricky menjelaskan, pemberian uang kepada petugas dalam proses pelayanan dapat menimbulkan risiko terjadinya praktik pungutan liar atau gratifikasi. Karena itu, pencegahan praktik tersebut membutuhkan keterlibatan dari kedua pihak, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat sebagai penerima layanan.
"Pemberian uang kepada petugas dalam konteks pelayanan dapat menimbulkan risiko terjadinya pungutan liar maupun gratifikasi. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama, baik oleh aparatur maupun masyarakat," jelasnya.