Cara Mengurus NIB Gratis di Kota Tangerang, Bisa Online dan Selesai Sekitar 10 Menit

Layanan NIB Merdeka Gratis
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

VIVA Tangerang – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang kini dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui internet tanpa harus menggunakan jasa perantara.

img_title Jalan Kiasnawi Tangerang Segera Ditata, Akses Stasiun ke Pasar Anyar Bakal Lebih Nyaman

NIB merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha karena berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM juga dapat lebih mudah memenuhi persyaratan untuk mengakses sejumlah program pemerintah, layanan pemberdayaan, maupun pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, pengurusan NIB melalui OSS relatif mudah. Bahkan, apabila seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan, prosesnya dapat dilakukan dalam waktu sekitar 10 menit.

img_title Mau Tanam Pohon di Rumah? Pemkot Tangerang Bagikan Bibit Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Sebelum memulai pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah informasi. Data yang dibutuhkan antara lain KTP, nomor telepon aktif, alamat email, alamat tempat usaha, jenis kegiatan usaha, serta informasi mengenai produk atau jasa yang ditawarkan.

Setelah seluruh data siap, pelaku usaha dapat mengakses sistem OSS melalui laman resminya. Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, proses pengurusan diawali dengan melakukan pendaftaran akun OSS.

img_title Awal Pekan, Warga Kota Tangerang Diimbau Pantau Prakiraan Cuaca Sebelum Beraktivitas

Saat membuat akun, pemohon perlu memasukkan data sesuai dengan informasi yang diminta oleh sistem. Nomor telepon dan alamat email yang digunakan sebaiknya dipastikan masih aktif karena dapat diperlukan untuk proses verifikasi akun.

Setelah akun berhasil dibuat dan pengguna dapat masuk ke sistem, langkah berikutnya adalah memilih menu perizinan berusaha. Pelaku usaha kemudian perlu mengisi berbagai informasi mengenai kegiatan usaha yang dijalankan.

Data usaha yang dimasukkan antara lain jenis kegiatan usaha, lokasi usaha, besaran modal, serta produk atau jasa yang ditawarkan. Seluruh informasi tersebut harus diisi sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Pelaku usaha juga perlu memastikan kembali seluruh data yang telah dimasukkan sebelum melanjutkan proses. Ketelitian menjadi hal penting karena data tersebut berkaitan dengan identitas dan legalitas kegiatan usaha yang didaftarkan melalui sistem OSS.

Apabila seluruh data telah lengkap dan proses pengajuan dapat dilanjutkan, sistem akan memproses permohonan penerbitan NIB. Setelah NIB terbit, dokumen tersebut dapat diperoleh secara elektronik dan diunduh untuk digunakan sesuai kebutuhan usaha.

Halaman Selanjutnya
img_title