Tinggal 5 Hari, Diskon Pajak Kota Tangerang hingga 45 Persen Segera Berakhir
- ANTARA
VIVA Tangerang – Kesempatan masyarakat Kota Tangerang untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak daerah melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan tinggal lima hari lagi. Program khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak atau ingin segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, Pemkot Tangerang memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak. Salah satunya berupa potongan 17 persen untuk pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Tahun Pajak 2014.
Sementara itu, untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015 sampai dengan 2020, masyarakat bisa memperoleh diskon sebesar 8 persen. Keringanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan nominal pembayaran yang lebih ringan.
Tidak hanya PBB-P2, Pemkot Tangerang juga memberikan keringanan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon BPHTB sebesar 45 persen diberikan untuk perolehan hak atas tanah melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain potongan pokok pajak, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda terhadap tunggakan hingga Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan dalam program Pesta Diskon Kemerdekaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, meminta masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
"Waktu pelaksanaan Pesta Diskon Kemerdekaan tinggal lima hari lagi. Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya agar segera memanfaatkan keringanan yang tersedia dan tidak menunggu sampai hari terakhir," ujar Kiki.
Menurutnya, program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih terjangkau. Di sisi lain, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga berperan dalam mendukung keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tangerang.
Untuk memberikan kemudahan, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran. Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara langsung dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart, maupun Pos Indonesia.