Regulasi Uang Kripto di Indonesia: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Ilustrasi BItcoin di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena uang kripto atau cryptocurrency telah menarik perhatian global. Di Indonesia, fenomena ini juga berkembang pesat, dengan semakin banyaknya individu dan institusi yang terlibat dalam investasi, perdagangan, dan penggunaan uang kripto. Namun, dengan pertumbuhannya yang cepat, datang pula tantangan dalam hal pengaturan dan regulasi.

Di Indonesia, sektor ini terus berkembang, dan pemerintah serta otoritas keuangan telah mengambil langkah-langkah penting untuk menciptakan kerangka regulasi yang jelas. Pada artikel ini, kita akan membahas regulasi uang kripto di Indonesia, bagaimana kebijakan pemerintah terhadap uang kripto, serta apa yang perlu kamu ketahui untuk berinvestasi dan bertransaksi dengan uang kripto secara aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apa Itu Uang Kripto?

Sebelum membahas regulasi lebih lanjut, penting untuk memahami apa itu uang kripto. Uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan. Kripto bersifat terdesentralisasi dan biasanya berjalan di jaringan blockchain. Bitcoin, yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2009, merupakan contoh paling terkenal dari uang kripto. Sejak itu, banyak jenis kripto lainnya bermunculan, seperti Ethereum, Binance Coin, dan Litecoin.

Salah satu daya tarik utama uang kripto adalah desentralisasi, yang berarti tidak ada lembaga keuangan atau pemerintah yang mengontrolnya. Ini memungkinkan transaksi langsung antara individu tanpa perantara, yang mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.

Namun, karena sifatnya yang tidak terpusat dan anonim, uang kripto juga sering kali dikaitkan dengan risiko seperti volatilitas harga yang tinggi, penggunaan untuk kegiatan ilegal, dan ketidakpastian hukum.

Ilustrasi Uang Kripto dan Bitcoin.

Photo :
  • VIVA

Perkembangan Regulasi Uang Kripto di Indonesia

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mengatur sektor uang kripto untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan dengan cara yang aman dan transparan. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah dan otoritas terkait di Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk membentuk kerangka regulasi yang jelas dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Berikut adalah beberapa langkah penting yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia dalam mengatur uang kripto:

1. Uang Kripto sebagai Komoditas yang Dapat Diperdagangkan

Pada 2018, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) resmi mengatur uang kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di pasar berjangka. Ini berarti bahwa uang kripto dapat diperdagangkan di bursa berjangka yang sudah terdaftar di BAPPEBTI, dan para pelaku pasar harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti kewajiban untuk mematuhi regulasi anti pencucian uang (AML) dan pendanaan teroris (CFT).

BAPPEBTI juga mengatur agar hanya jenis-jenis kripto tertentu yang dapat diperdagangkan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi kripto yang terjadi di Indonesia sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ilustrasi Uang Kripto dan Bitcoin.

Photo :
  • VIVA

2. Peraturan OJK dan Bank Indonesia

Selain BAPPEBTI, otoritas keuangan Indonesia, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga memberikan panduan terkait penggunaan uang kripto. Bank Indonesia, melalui berbagai pernyataan resmi, menyatakan bahwa mata uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun uang kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditas, tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan sehari-hari.

Namun, meski tidak diakui sebagai alat pembayaran, Bank Indonesia mendukung pengembangan teknologi blockchain yang digunakan oleh banyak kripto, terutama dalam hal transparansi dan efisiensi transaksi. Bank Indonesia juga telah mengembangkan rencana untuk memperkenalkan digital rupiah (CBDC) yang akan berfungsi sebagai mata uang digital resmi negara.

3. Pengenalan Pajak atas Transaksi Kripto

Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan kebijakan untuk mengenakan pajak atas transaksi uang kripto. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atas transaksi jual beli uang kripto. Ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku pasar kripto dan mencegah terjadinya praktik ekonomi gelap.

Selain PPN, pemerintah Indonesia juga mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi individu yang memperoleh keuntungan dari perdagangan kripto. Ini termasuk pajak atas keuntungan yang didapat dari selisih harga beli dan jual kripto. Pemerintah berharap kebijakan pajak ini dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, sekaligus mengawasi dan mengontrol transaksi uang kripto yang terjadi di pasar.

Ilustrasi Uang Kripto Bitcoin.

Photo :
  • VIVA

4. Pengawasan Terhadap Penyedia Layanan Kripto

Pemerintah Indonesia melalui BAPPEBTI juga memantau dan mengawasi perusahaan atau platform yang menyediakan layanan perdagangan kripto. Agar dapat beroperasi secara sah, platform perdagangan kripto harus terdaftar dan memperoleh izin dari BAPPEBTI. Ini termasuk kewajiban untuk mengikuti regulasi terkait perlindungan konsumen, anti pencucian uang, dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh penyedia layanan kripto tidak melanggar hukum yang berlaku.

Pemerintah juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam platform atau investasi kripto yang tidak terdaftar, yang dapat membahayakan keamanan dana masyarakat.

Apa yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Berinvestasi dalam Uang Kripto?

Berinvestasi dalam uang kripto memerlukan pemahaman yang baik tentang potensi keuntungan dan risikonya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi dalam uang kripto di Indonesia:

1. Pahami Regulasi yang Berlaku

Sebelum memulai investasi atau transaksi dalam kripto, pastikan kamu memahami regulasi yang berlaku di Indonesia. Pastikan platform yang kamu gunakan terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI, sehingga kamu bisa merasa aman dalam bertransaksi.

2. Risiko Volatilitas

Uang kripto terkenal dengan volatilitasnya yang tinggi. Harga kripto bisa naik dan turun secara signifikan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dengan matang dan memahami risiko yang ada sebelum berinvestasi.

3. Perhatikan Aspek Keamanan

Pastikan kamu menggunakan platform yang aman dan terpercaya untuk berinvestasi dalam kripto. Selalu aktifkan fitur keamanan seperti autentikasi dua faktor (2FA) untuk melindungi akun kamu dari potensi peretasan.

4. Pajak dan Kewajiban Perpajakan

Jika kamu berinvestasi atau melakukan perdagangan kripto di Indonesia, ingatlah untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan. Transaksi kripto yang menghasilkan keuntungan wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Gunakan Dompet Digital yang Aman

Dompet digital atau wallet kripto adalah tempat menyimpan aset kripto kamu. Pastikan untuk memilih wallet yang aman, baik itu wallet perangkat keras atau wallet digital yang memiliki tingkat keamanan tinggi untuk melindungi aset kamu.

Regulasi uang kripto di Indonesia telah berkembang pesat dan menjadi semakin jelas seiring berjalannya waktu. Dengan adanya pengaturan yang lebih baik dari BAPPEBTI, Bank Indonesia, dan otoritas terkait lainnya, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi dengan uang kripto dengan lebih aman dan terjamin. Namun, penting untuk selalu berhati-hati dan memahami potensi risiko serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam berinvestasi di dunia kripto.

Sebagai pemula, pastikan kamu mengikuti perkembangan regulasi yang ada dan menggunakan platform yang terdaftar serta terpercaya. Dengan begitu, kamu dapat memanfaatkan peluang investasi dalam uang kripto secara aman dan legal.