Bentuk Komite Konstitusi, Palestina Semakin Dekat dengan Status Negara Resmi
- ANTARA
Tangerang – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8) resmi mengeluarkan dekret untuk membentuk komite penyusun konstitusi sementara sebagai bagian dari langkah transisi Otoritas Palestina menuju status negara penuh.
Langkah strategis ini dilakukan menjelang pemilihan umum Palestina serta konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada September.
Menurut laporan kantor berita Palestina Wafa, konstitusi sementara tersebut akan berlandaskan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta perjanjian yang relevan.
Komposisi Komite Konstitusi Palestina
Abbas menunjuk 17 anggota komite yang diketuai penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Anggota komite terdiri dari para ahli di bidang politik, sosial, dan hukum, dengan perhatian khusus terhadap peran masyarakat sipil serta keterwakilan gender.
Selain itu, akan dibentuk subkomite teknis untuk menangani isu-isu spesifik, serta platform digital guna menampung masukan publik terkait rancangan konstitusi.
“Konstitusi sementara ini akan menjadi dasar bagi sistem demokratis yang menjunjung supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan warga, serta peralihan kekuasaan secara damai,” tulis Wafa.
Konteks Politik dan Dukungan Internasional
Dekret Abbas ini hadir di tengah situasi geopolitik yang memanas, khususnya serangan Israel di Jalur Gaza sejak 2023. Upaya internasional untuk mendorong gencatan senjata dan solusi damai terus digencarkan.
Majelis Umum PBB dijadwalkan menggelar sidang pada September, di mana sejumlah negara termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada berencana memberikan pengakuan resmi terhadap negara Palestina.
Sebelumnya, Prancis bersama 14 negara Barat lainnya juga menyerukan pengakuan Palestina dan mendesak berakhirnya konflik di Gaza.
Landasan Hukum Transisi
Saat ini, Otoritas Palestina masih berpegang pada Basic Law (Hukum Dasar) yang mengatur sistem demokrasi multipartai. Sesuai Pasal 115, hukum tersebut tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.
Dekret Mahmoud Abbas membentuk komite konstitusi sementara menjadi langkah penting dalam perjalanan Palestina menuju kedaulatan penuh sebagai negara. Dengan dukungan internasional yang semakin kuat, harapan akan terwujudnya perdamaian dan pengakuan global bagi Palestina semakin terbuka.