AS Jatuhkan Sanksi ke 4 Pejabat ICC Usai Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu
- ANTARA
Tangerang – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (20/8). Langkah ini diambil setelah salah satu hakim ICC menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Nama Pejabat ICC yang Disanksi AS
Departemen Keuangan AS memasukkan nama Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN). Artinya, seluruh aset mereka di wilayah AS diblokir dan aktivitas finansialnya dilarang.
Departemen Luar Negeri menjelaskan, Guillou dikenai sanksi karena mengesahkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Sementara Prost dijatuhi sanksi karena menyetujui investigasi atas dugaan pelanggaran oleh personel militer AS di Afghanistan.
Alasan dan Dasar Hukum Sanksi
Menurut keterangan resmi, sanksi dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, yang menargetkan langkah ICC yang dianggap bermusuhan terhadap AS dan Israel. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menuduh pejabat ICC tersebut telah berusaha menuntut warga AS maupun Israel tanpa persetujuan kedua negara.
“AS menolak politisasi ICC, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yudisial yang tidak sah. Kami menganggap ICC sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional,” tegas Rubio.