Pelunasan Biaya Haji Reguler 1446 H/2025 M Dimulai Hari Ini 14 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025 - 10:07 WIB
Sumber :
- VIVA
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Biaya ini mencakup berbagai kebutuhan seperti penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di tanah suci.
Bipih Untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU
Selain jemaah haji reguler, Keppres juga mencantumkan besaran Bipih untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Rincian biaya untuk PHD dan KBIHU sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Bipih ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mina, dan Mudzalifah, serta pengelolaan lainnya terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Nilai Manfaat untuk Menutupi Selisih BPIH