Polri Bongkar Jaringan Judol China-Kamboja, Untung Capai Rp20 Miliar di Indonesia
- Antara
VIVA Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali membongkar praktik kejahatan siber berskala internasional. Kali ini, jaringan judi online (judol) dengan server berbasis di China dan Kamboja berhasil diungkap. Operasi penggerebekan di sejumlah wilayah seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang berhasil mengamankan 22 orang tersangka.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, keuntungan yang diraup dari operasi ilegal ini mencapai Rp15 hingga Rp20 miliar hanya dalam waktu 10 bulan. Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan masifnya perputaran uang dalam jaringan kejahatan digital lintas negara.
Sistematis dan Terorganisir
Jaringan ini bukan hanya berskala besar, tetapi juga sangat sistematis. Dalam struktur yang diungkap kepolisian, peran para pelaku terbagi jelas:
NKP bertindak sebagai pengelola administrasi keuangan.
RA, DN, dan AN berperan sebagai pengelola server dan marketing.
Sementara 18 tersangka lainnya merupakan operator yang menjalankan aktivitas promosi dan penyebaran informasi via WhatsApp.
Setiap operator disebutkan digaji antara Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan, dengan tugas utama mengelola akun WhatsApp dan menyebarkan pesan siaran (broadcast) kepada jutaan nomor.
Modus Operasi: WhatsApp dan Domain Lokal
Dalam menjalankan operasinya, para tersangka menggunakan kartu SIM yang telah teregistrasi untuk membuat hingga 500 akun WhatsApp per hari. Akun tersebut digunakan untuk menyebarkan ribuan pesan broadcast berisi promosi situs Akasia899 dan Tanjung899, dua domain lokal yang terhubung langsung ke server utama di China dan Kamboja.
Isi pesan biasanya berupa ajakan bergabung, bonus deposit, hingga iming-iming kemudahan withdraw yang sering menjadi daya tarik utama judi online.
Pencucian Uang dengan Kripto dan Rekening Nominee
Untuk mengelabui aparat dan sistem perbankan, uang hasil judi online disamarkan melalui berbagai metode, termasuk:
Menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee).
Transaksi dilakukan via payment gateway agar terlihat seperti kegiatan jual-beli barang.
Sebagian dana juga dikonversi dalam bentuk mata uang kripto, memperumit pelacakan arus uang.
Imbas Sosial: Ancaman Laten di Balik Layar Digital
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait ancaman yang muncul dari aktivitas dunia maya. Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan kerusakan sosial, mulai dari kecanduan, kehilangan aset pribadi, hingga keretakan rumah tangga.
Lebih jauh, kasus ini juga menyingkap bagaimana teknologi informasi dan aplikasi populer seperti WhatsApp dapat disalahgunakan secara sistematis untuk menyebarkan konten ilegal.
Kerja Sama Internasional dan Regulasi Digital Diperlukan
Dengan server utama berada di luar negeri dan melibatkan metode pencucian uang digital, Polri menekankan pentingnya kerja sama internasional serta penguatan regulasi platform digital dan payment gateway.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh janji manis promosi yang kerap beredar di WhatsApp maupun media sosial. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau melalui kanal pelaporan daring resmi. (Antara)