RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Disetujui DPR untuk Tahap Lanjutan, Ini Poin Pentingnya

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Komisi II DPR RI resmi menyetujui pembahasan lanjutan atas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna setelah melalui pembicaraan tingkat pertama bersama pemerintah dan DPD RI.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, revisi terhadap sepuluh undang-undang ini penting dilakukan karena dasar hukum yang selama ini digunakan masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi pemerintahan saat ini.

Penyesuaian Konstitusi dan Dinamika Pemekaran Wilayah

Rifqi menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari pembaruan RUU ini adalah menyelaraskan dasar hukum konstitusional dari masing-masing kabupaten/kota dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku sekarang. Selain itu, banyak dari daerah tersebut telah mengalami pemekaran wilayah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian administratif.

"Sebagian besar kabupaten/kota ini merupakan wilayah induk yang sudah mengalami pemekaran. Misalnya, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara yang kini telah melahirkan lima entitas administratif baru," jelasnya.

Adapun lima wilayah hasil pemekaran tersebut mencakup Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, serta Kota Kotamobagu, selain wilayah induk itu sendiri.

Mengakomodasi Karakteristik Lokal dan Batas Wilayah

Rifqi juga menekankan bahwa setiap RUU dirancang untuk memasukkan unsur kekhasan dan identitas budaya lokal dari masing-masing kabupaten/kota. Hal ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur kekhususan daerah pada peraturan turunannya.

“Ciri khas dan karakter lokal menjadi bagian penting dari undang-undang ini. Nantinya, hal ini bisa dituangkan lebih rinci dalam peraturan yang berada di bawah UU, seperti peraturan daerah atau peraturan pemerintah,” ujarnya.

Dalam hal batas wilayah, Rifqi menjelaskan bahwa pengaturannya tidak dituangkan langsung dalam RUU, melainkan melalui peraturan pemerintah (PP) setelah adanya kesepakatan antara daerah terkait. Ini bertujuan untuk menghindari konflik batas yang kerap terjadi antarwilayah.

Daftar 10 RUU Kabupaten/Kota yang Dibahas

Berikut daftar lengkap RUU Kabupaten/Kota yang akan dibahas lebih lanjut:

  • Provinsi Gorontalo:

    • RUU tentang Kota Gorontalo

    • RUU tentang Kabupaten Gorontalo

  • Provinsi Sulawesi Utara:

    • RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow

    • RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe

    • RUU tentang Kabupaten Minahasa

    • RUU tentang Kota Manado

  • Provinsi Sulawesi Tenggara:

    • RUU tentang Kabupaten Buton

    • RUU tentang Kabupaten Kolaka

    • RUU tentang Kabupaten Konawe

    • RUU tentang Kabupaten Muna

Rancangan undang-undang ini kini melangkah ke pembicaraan tingkat kedua untuk disahkan menjadi UU Kabupaten/Kota baru, dengan harapan dapat memperkuat struktur pemerintahan daerah dan memberi landasan hukum yang lebih modern.