Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Kamis, 24 Juli 2025 - 12:18 WIB
Sumber :
- ANTARA
SIM asli yang akan diperpanjang
KTP asli
Fotokopi SIM dan KTP
Di lokasi layanan, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, kemudian menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan.
Perlu diperhatikan, hanya SIM yang masih berlaku yang bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus melakukan proses pembuatan ulang SIM melalui Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, berikut rincian biaya perpanjangan:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, pemohon juga dikenakan: