Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Suasana lokasi SIM Keliling di Jakarta Pusat. ANTARA
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di lima titik strategis Jakarta pada Kamis ini, sebagaimana diinformasikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi X @tmcpoldametro. Warga bisa memanfaatkan fasilitas ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pelayanan ini khusus ditujukan untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Sementara untuk SIM B, pemohon diwajibkan mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas karena memiliki syarat administrasi berbeda.

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM hari ini, berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling yang bisa dikunjungi:

  1. Jakarta Timur – Mall Grand Cakung

  2. Jakarta Utara – LTC Glodok

  3. Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata

  4. Jakarta Barat – Mall Citraland

  5. Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Untuk dapat menggunakan layanan ini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • SIM asli yang akan diperpanjang

  • KTP asli

  • Fotokopi SIM dan KTP

Di lokasi layanan, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, kemudian menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan.

Perlu diperhatikan, hanya SIM yang masih berlaku yang bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus melakukan proses pembuatan ulang SIM melalui Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, berikut rincian biaya perpanjangan:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, pemohon juga dikenakan:

  • Biaya tes psikologi sebesar Rp37.500

  • Biaya asuransi sebesar Rp50.000