5 Fakta Sindikat Produksi Oli Palsu di Jakarta Barat: Belajar dari Youtube, Raup Omzet Rp3,6 Miliar
- VIVA
VIVA Tangerang – Polisi berhasil membongkar praktik ilegal produksi oli palsu yang dilakukan oleh sindikat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Empat pelaku berinisial SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46) ditangkap setelah kedapatan mengoplos oli bekas dan menjualnya dengan kemasan menyerupai produk asli merek ternama.
Yang mengejutkan, sindikat ini belajar secara otodidak melalui media sosial dan YouTube. Mereka tidak memiliki latar belakang di bidang kimia atau otomotif, namun mampu menjalankan operasi ini secara mandiri selama bertahun-tahun.
1. Belajar dari YouTube, Oplos Oli Bekas Jadi "Produk Baru"
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa para pelaku mengumpulkan oli bekas dari berbagai lokasi seperti Pulo Gebang, Merak, dan Jakarta Barat. Oli bekas tersebut kemudian dicampur dengan parafin, disaring, dan dimasak menggunakan peralatan sederhana agar menyerupai oli asli dari segi warna dan kekentalan.
“Mereka mempelajari semuanya dari media sosial. Tidak ada supplier eksternal, semua dilakukan secara manual, termasuk mencetak stiker, membuat kardus, dan memproduksi jeriken,” kata Arfan dalam konferensi pers.
Kemas Ulang dan Distribusi ke Bengkel Pinggir Jalan
Untuk menutupi kegiatan ilegal ini, para pelaku mendesain ulang kemasan dengan sangat mirip oli bermerek seperti Shell, Castrol, dan Honda. Mereka memproduksi sendiri jeriken, tutup botol, hingga label stiker menggunakan peralatan yang dibeli secara pribadi.
Barang palsu tersebut kemudian dikirim secara diam-diam ke berbagai bengkel kecil di Jakarta Barat, Tangerang, dan sekitarnya. “Mereka menyasar bengkel pinggir jalan, bukan bengkel resmi,” ujar Arfan.
Satu jeriken oli palsu dijual dengan harga sekitar Rp175.000 untuk 3–5 liter, jauh di bawah harga pasaran oli asli yang bisa mencapai Rp400.000.
Untung Besar, Potensi Kerugian Konsumen Lebih Besar
Dengan modus ini, sindikat mampu meraup keuntungan hingga Rp60 juta per bulan. Bahkan salah satu pelaku, SY, diduga sudah mengantongi omzet hingga Rp3,6 miliar selama lima tahun beroperasi.
Oli palsu ini dipasarkan dalam berbagai ukuran—1 liter, 3 liter, dan 5 liter—dan digunakan untuk kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Praktik ini tentu sangat merugikan konsumen karena penggunaan oli palsu bisa menyebabkan kerusakan fatal pada mesin kendaraan, bahkan berisiko kecelakaan.
Barang Bukti: Drum, Jeriken, dan Stiker Palsu
Dalam konferensi pers, polisi memamerkan barang bukti berupa puluhan botol oli palsu dari berbagai merek terkenal, stiker cetak palsu, serta alat produksi seperti drum besar bertuliskan "Pertamina". Semua kemasan dibuat semirip mungkin agar tidak menimbulkan kecurigaan dari konsumen.
Jerat Hukum: Ancaman Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan berbagai pasal pidana, antara lain:
Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian – Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – Hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
Pasal 62 jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (Antara)