5 Fakta Terungkap dari Kasus Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah di Jakarta Selatan
- VIVA
Tangerang – Kasus peredaran uang palsu kembali menghebohkan publik, kali ini terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi dengan modus jual beli dolar palsu dan rupiah pecahan besar. Penangkapan pelaku berlangsung mulai dari Jakarta hingga ke Bandung.
Berikut adalah lima fakta tragis dan mengejutkan dari pengungkapan kasus ini:
1. Transaksi Uang Palsu Terjadi di Sebuah Tempat Makan di Tebet
Awal mula pengungkapan kasus terjadi saat polisi menerima laporan adanya transaksi mencurigakan di Jalan KH Abdullah Syafei, Manggarai Selatan, Tebet, pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.42 WIB. Lokasi tersebut adalah tempat umum yang cukup ramai, menunjukkan bahwa para pelaku tidak segan menjalankan aksinya di ruang publik.
2. 560 Lembar Dolar AS Palsu Diamankan di TKP
Dari hasil operasi penyamaran yang dilakukan oleh Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S dan ABF. Saat ditangkap, mereka membawa 560 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS. Jumlah itu setara dengan nilai nominal sekitar USD 56.000 atau lebih dari Rp900 juta jika dihitung dengan kurs saat ini.
3. Jejak Mengarah ke Pelaku di Bandung, Diamankan dengan Rp300 Juta Uang Palsu
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa uang palsu berasal dari seseorang berinisial FE (F). Polisi segera bergerak ke Bandung, tepatnya di Jalan Cikaso, Sukamaju, Kecamatan Cibening Kidul, dan berhasil menangkap F pada Rabu dini hari, 23 Juli 2025 pukul 05.00 WIB. Di rumah F ditemukan uang palsu rupiah pecahan Rp100.000 senilai Rp300 juta.
4. Modus Operandi: Distribusi Bertingkat Lewat Jaringan Antar Kota
Kasus ini menunjukkan pola distribusi yang cukup terstruktur. Pelaku utama (F) memberikan uang palsu kepada ABF, lalu disalurkan kepada S yang bertugas menjual atau menawarkannya kepada calon pembeli. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang melibatkan lebih dari satu kota dan menggunakan teknik perantara bertingkat.
5. Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pidana Berat
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sesuai Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah masih ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.
Pengungkapan peredaran uang palsu ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya kejahatan finansial yang menggunakan mata uang asing maupun rupiah. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat menerima transaksi tunai, terutama dari pihak tidak dikenal dan dalam jumlah besar. Kepolisian juga mengajak publik untuk segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan. (Antara)