Pembakaran Sampah Ilegal Kembali Terjadi di Cengkareng, Pemkot Bertindak Cepat

Pembakaran sampah ilegal di lahan kosong wilayah Cengkareng (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Insiden pembakaran sampah secara ilegal kembali terjadi di lahan milik PT Perumnas yang terletak di RT 04 RW 014, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Jumat. Aksi ini menarik perhatian publik karena lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi tempat pelanggaran serupa. Saat itu, pelaku sempat dijatuhi denda Rp500 ribu oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup.

Sayangnya, pembakaran kembali terjadi. Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik dibakar oleh pihak tak bertanggung jawab, menimbulkan asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga, termasuk penghuni Apartemen Sentraland.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, langsung bertindak cepat. Ia mengerahkan tim dari Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api. "Api berhasil dipadamkan pada pukul 20.00 WIB," ungkap Uus pada Jumat malam.

Tak hanya itu, petugas juga menemui oknum pelaku dan memberikan edukasi mengenai aturan pengelolaan sampah. "Kami sampaikan peraturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak asap pekat mengganggu area sekitar. Masyarakat pun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa lahan yang terbengkalai kerap disalahgunakan warga untuk membuang dan membakar sampah. Ia mengusulkan agar PT Perumnas sebagai pemilik lahan bisa mengalihfungsikan lahan kosong menjadi kawasan yang lebih produktif, seperti urban farming atau fasilitas olahraga.

Hariadi juga mengingatkan pentingnya memilah sampah sejak dari rumah. “Jangan semua jenis sampah dibuang ke TPS. Pilah yang masih bisa didaur ulang atau disumbangkan ke bank sampah, agar tidak menumpuk dan mengurangi potensi dibakar,” tegasnya.

Sebagai catatan, pembakaran sampah secara sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dengan denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggarnya.