Viral Minta Parkir Rp100 Ribu, Jukir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

Ilustrasi Polisi.
Sumber :
  • VIVA

“Kami tengah memeriksa pelaku secara mendalam, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam aksi premanisme lainnya. Tes urine juga akan dilakukan,” ujar Kompol Haris.

Polisi Temukan Bong dan Uang Tunai

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu – diduga hasil pungutan liar – dan satu buah bong atau alat isap sabu. Temuan ini membuka dugaan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam aksi premanisme, tetapi juga berpotensi terkait penyalahgunaan narkoba.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kami juga tengah mengidentifikasi korban lain berdasarkan video yang beredar. Jika ada warga lain yang menjadi korban, kami persilakan untuk melapor,” tutup Kapolres.