Debt Collector Coba Rampas Motor Warga di Kelapa Gading, Polisi Lakukan Pengejaran

Ilustrasi debt collector atau mata elang
Sumber :
  • VIVA

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sekelompok pria menghadang seorang pengendara motor di seberang Mahaka Square. Terjadi adu argumen antara pengendara dengan kelompok pria tersebut, yang diduga merupakan debt collector yang hendak menarik paksa kendaraan karena dugaan tunggakan cicilan.

Aksi itu menarik perhatian masyarakat karena dilakukan di tempat umum, tanpa disertai petugas kepolisian, dan mengarah pada dugaan perampasan paksa.


Debt Collector Dilarang Main Hak Sendiri

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector harus mengikuti aturan hukum. Berdasarkan Peraturan OJK dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector hanya dapat dilakukan jika:

  • Ada surat tugas resmi dari leasing.

  • Disertai putusan pengadilan atau permintaan pengadilan.

  • Dilakukan dengan pendampingan petugas kepolisian.

Jika debt collector bertindak di luar prosedur, terutama secara paksa, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan dan berujung proses pidana.