Debt Collector Coba Rampas Motor Warga di Kelapa Gading, Polisi Lakukan Pengejaran

Ilustrasi debt collector atau mata elang
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Aksi sekelompok pria yang diduga merupakan mata elang alias debt collector kembali meresahkan warga. Kali ini, mereka terekam mencoba merampas sepeda motor milik seorang warga di Jalan Gading Nias Raya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Rabu siang 30 Juli 2025. Rekaman aksi tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik.

Merespons laporan yang masuk dan video yang beredar luas, aparat dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading langsung turun tangan. AKP Kiki Tanlim, selaku Kepala Unit Reskrim, menyebut tim piket Reskrim dan Intel Polsek Kelapa Gading segera melakukan penyisiran di sepanjang area kejadian.

“Kami laksanakan penyisiran di sepanjang Jalan Kelapa Gading Barat setelah menerima informasi dari media sosial terkait dugaan pencobaan perampasan motor oleh sejumlah pria,” ujar AKP Kiki di Jakarta.

Tim Polisi Tiba, Pelaku Sudah Kabur

Namun, saat tim kepolisian tiba di lokasi, para pelaku sudah tidak berada di tempat. Begitu pula dengan pemilik motor maupun pihak leasing yang sebelumnya sempat disebut-sebut dalam video viral tersebut. Lokasi yang semula ramai pun telah kembali sepi.

“Saat kami sampai, lokasi sudah kosong. Tidak ditemukan lagi pria-pria yang terekam di video tersebut, begitu pula dengan pemilik kendaraan dan pihak leasing,” ungkap Kiki.

Aksi Viral: Perdebatan di Pinggir Jalan

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sekelompok pria menghadang seorang pengendara motor di seberang Mahaka Square. Terjadi adu argumen antara pengendara dengan kelompok pria tersebut, yang diduga merupakan debt collector yang hendak menarik paksa kendaraan karena dugaan tunggakan cicilan.

Aksi itu menarik perhatian masyarakat karena dilakukan di tempat umum, tanpa disertai petugas kepolisian, dan mengarah pada dugaan perampasan paksa.


Debt Collector Dilarang Main Hak Sendiri

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector harus mengikuti aturan hukum. Berdasarkan Peraturan OJK dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector hanya dapat dilakukan jika:

  • Ada surat tugas resmi dari leasing.

  • Disertai putusan pengadilan atau permintaan pengadilan.

  • Dilakukan dengan pendampingan petugas kepolisian.

Jika debt collector bertindak di luar prosedur, terutama secara paksa, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan dan berujung proses pidana.


Polisi Minta Warga Segera Lapor Jika Mengalami Hal Serupa

Polsek Kelapa Gading mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan upaya perampasan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum. Polisi menjamin akan menindak tegas segala bentuk intimidasi, pemaksaan, dan tindakan premanisme.

“Kami akan telusuri kasus ini hingga tuntas. Jika ada warga lain yang pernah mengalami hal serupa, kami minta segera melapor,” tutup AKP Kiki. (Antara)