Fadli Zon: Tarif Royalti Musik Masih Terjangkau dan Sesuai Standar Internasional
Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:18 WIB
Sumber :
- ANTARA
Dasar Hukum Pembayaran Royalti dan Mekanismenya
Kewajiban membayar royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.
Meski menuai pro dan kontra, musik tetap menjadi elemen penting dalam menciptakan suasana di ruang usaha. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang adil dan fleksibel agar pelaku usaha tidak merasa tertekan namun tetap memberikan penghargaan layak kepada para pencipta karya.