Mau Jadi Saksi Kasus Kuota Haji 2024? Simak Caranya di Sini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan
Sumber :
  • ANTARA

Padahal, aturan dalam UU No. 8 Tahun 2019 jelas menyebutkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan umat serta kredibilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.