Mau Jadi Saksi Kasus Kuota Haji 2024? Simak Caranya di Sini
Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:05 WIB
Sumber :
- ANTARA
Padahal, aturan dalam UU No. 8 Tahun 2019 jelas menyebutkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan umat serta kredibilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.