Begini Cara WAMI Hitung dan Salurkan Royalti Musik untuk Pencipta Lagu

WAMI memberi tanggapan terkait royalti musik dalam konferensi pers
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI), Adi Adrian, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan dan distribusi royalti musik yang dikelola lembaga tersebut untuk para pencipta lagu dan penerbit musik.

Sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, WAMI memiliki tugas utama mengumpulkan royalti dari berbagai pihak pengguna karya musik, seperti radio, televisi, platform digital, hotel, hingga kafe. Data penggunaan karya tersebut kemudian diolah dan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan proporsi hak cipta yang sudah terdaftar.

“WAMI menggunakan formula perhitungan royalti yang berlaku global, sama seperti LMK lain di dalam maupun luar negeri,” jelas Adi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Berbeda dengan anggapan umum, distribusi royalti tidak dilakukan tahunan, melainkan setiap empat bulan sekali. Hal ini menyesuaikan dengan siklus data penggunaan karya yang masuk dari berbagai platform dan penyelenggara acara.

Saat ini, WAMI menaungi lebih dari 5.000 anggota yang terdiri dari pencipta lagu hingga penerbit musik. Seluruh anggota berhak mendapatkan laporan transparan mengenai besaran royalti yang mereka terima. “Kami akan selalu merespons setiap pertanyaan anggota berdasarkan data resmi yang dikelola dengan sistem manajemen profesional,” tambah Adi.

Alur Distribusi Royalti WAMI

Kepala Operasional WAMI, Memed Umaedi, menjelaskan detail alur perjalanan royalti mulai dari pengguna karya hingga sampai ke tangan pencipta. Misalnya, saat sebuah promotor menggelar konser, mereka wajib membayar royalti atas daftar lagu (set list) yang dibawakan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).