Profil Kompol Kosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Tabrak Ojol
Kamis, 4 September 2025 - 10:32 WIB
Sumber :
- YouTube/tvOneNews
Video amatir yang merekam peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman luas. KKEP menilai Kosmas lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga dijatuhi sanksi etik terberat berupa PTDH. Sementara itu, enam anggota lain yang terlibat dijadwalkan menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang.
Permintaan Maaf dan Penyesalan
Usai sidang, Kosmas tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, serta seluruh rekan sejawat.
“Saya tidak pernah berniat mencelakai korban. Saya turut berduka cita untuk keluarga almarhum Affan Kurniawan,” ucapnya lirih.