Segera Tukar! Uang Kertas Emisi 1979, 1980, dan 1982 Hanya Bisa Ditukar di BI hingga 30 April 2025

Uang Kertas Emisi 1979, 1980, dan 1982
Sumber :
  • Antaranews

VIVA Tangerang – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat agar segera menukarkan uang kertas rupiah tahun emisi lama yang sudah tidak berlaku. Terdapat empat pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang masih dapat ditukar di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga batas waktu 30 April 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan BI untuk menyempurnakan sistem peredaran uang dan mengikuti perkembangan teknologi pada unsur pengaman (security features) uang kertas.

Empat Uang Kertas Lama yang Masih Bisa Ditukar

Menurut informasi resmi yang disampaikan Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, masyarakat masih bisa menukarkan uang lama berikut:

  • Rp10.000 Emisi 1979

  • Rp5.000 Tanda Tahun 1980

  • Rp1.000 Emisi 1980

  • Rp500 Tanda Tahun 1982

Keempat uang kertas tersebut telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Mengapa Harus Segera Ditukarkan?