OJK Perkenalkan Istilah “Pindar” untuk Bedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar OJK Friderica Widyasari
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “Pindar” atau pinjaman daring sebagai upaya membedakan layanan pinjaman online resmi dari praktik pinjol ilegal yang selama ini memiliki citra negatif di mata masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa istilah pinjol kini kerap diasosiasikan dengan layanan ilegal yang merugikan konsumen.

“Pindar atau pinjaman daring adalah istilah baru untuk membedakan dari pinjol ilegal. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa ada layanan pembiayaan online yang aman, diawasi, dan bermanfaat, terutama bagi UMKM,” jelas Friderica.

Pindar: Alternatif Pembiayaan Digital yang Aman

Menurut OJK, Pindar tetap menjadi salah satu solusi pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses modal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski bunga relatif lebih tinggi dibanding kredit konvensional, manfaatnya tetap signifikan jika digunakan secara produktif.

Berbeda dengan pinjol ilegal, Pindar adalah platform yang terdaftar resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembiayaan digital secara bijak, memprioritaskan kebutuhan usaha, dan menghindari pinjaman konsumtif yang berisiko.

Risiko Penggunaan untuk Konsumsi