Bareskrim Polri Amankan Dokumen Palsu dari Kediaman Kades Kohod dan Sekretaris Desa dalam Kasus Pagar Laut

Kantor Kepala Desa Kohod.
Sumber :
  • VIVA

Tangerang – Bareskrim Polri terus mengusut kasus pemalsuan dokumen terkait dengan proyek pagar laut yang ditemukan di perairan Kohod, Kabupaten Tangerang. Pada Selasa, 11 Februari 2025, petugas melakukan penggeledahan di kediaman Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dikutip dari VIVA, Kamis 13 Februari 2025, Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen palsu yang diduga digunakan dalam proses pengajuan sertifikat tanah yang tidak sah.

Kepada awak media, seorang penyidik dari Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Arsin bin Asip telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara mencetak dan menandatangani dokumen secara ilegal. Surat-surat palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah serta permohonan pengakuan hak atas tanah di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Hal ini yang kemudian menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan Kohod, Kabupaten Tangerang,” ujar penyidik tersebut.

Tindakan ini membuktikan adanya penyalahgunaan dokumen yang seharusnya tidak diterbitkan, yang kemudian menjadi penyebab terbitnya SHM dan SHGB atas tanah yang berada di kawasan perairan Kohod, sebuah daerah yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk hak milik atas lahan.

Selain menggeledah kediaman Arsin, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta. Di rumah Ujang, polisi menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan tindakan pemalsuan. Lebih lanjut, polisi juga mengamankan perangkat komputer yang berisi berkas-berkas yang mencurigakan, termasuk file yang diduga berhubungan dengan pemalsuan girik tanah yang terkait dengan pembangunan pagar laut di wilayah Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Sebelumnya, pada Minggu, 9 Februari 2025, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor desa Kohod dan rumah pribadi Arsin bin Asip. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik yang terdiri dari Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan petugas dari Polsek setempat memeriksa sejumlah dokumen penting yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Penyidik mengonfirmasi bahwa mereka telah memiliki surat perintah untuk melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut.