Pemkot Tangerang Bedah 11 Rumah Tak Layak Huni di Kelurahan Larangan Utara, Ini Tujuannya
- tangerangkota.go.id
Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkimtan) terus menjalankan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang kini sedang berlangsung serentak di 104 kelurahan.
Salah satu titik pelaksanaan yang menjadi fokus adalah Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan. Di wilayah ini, terdapat 11 rumah warga yang tengah direnovasi, tersebar di empat Rukun Warga (RW), yakni RW 01, RW 02, RW 04, dan RW 09.
Lurah Larangan Utara, Iwan Bambang Subekti, menjelaskan bahwa proses bedah rumah sudah dimulai sejak bulan Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada Oktober mendatang. Rinciannya meliputi empat unit rumah di RW 01, tiga unit di RW 02, dua unit di RW 04, dan dua unit di RW 09.
"Program ini bertujuan memberikan hunian yang lebih layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan langkah nyata dari Pemkot untuk meningkatkan kualitas hidup warga," ujar Iwan.
Menurutnya, banyak warga yang sebelumnya tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan, baik dari segi sanitasi, struktur bangunan, maupun keamanan. Oleh karena itu, melalui program RTLH ini, pemerintah ingin menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat, nyaman, dan aman.
Iwan menambahkan bahwa kehadiran pemerintah dalam program ini tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap warganya. Program ini diharapkan bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Harapan kami, begitu renovasi selesai, rumah-rumah tersebut bisa segera ditempati dengan kondisi yang jauh lebih layak dibanding sebelumnya. Ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat," tambahnya.