Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Selama Ramadan 1446 Hijriah
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara kewajiban beribadah dan pelaksanaan tugas pemerintahan yang tetap berjalan dengan efektif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menyampaikan bahwa melalui surat edaran ini, Pemkot Tangerang telah menetapkan bahwa ASN akan bekerja selama lima hingga enam hari dalam seminggu dengan total waktu kerja minimal 32,5 jam per pekan selama Ramadan. Kebijakan ini diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan ibadah puasa sekaligus memastikan produktivitas dan pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.
“Tidak ada perbedaan signifikan antara ketentuan tahun ini dengan tahun lalu. Kami mengeluarkan surat edaran ini agar ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang tetap dapat melaksanakan tugas dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat meski di tengah bulan Ramadan,” ungkap Jatmiko seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Jumat 28 Februari 2025.
Salah satu poin penting dalam Surat Edaran ini adalah penyesuaian jam kerja ASN yang berlaku mulai Senin hingga Kamis, dengan jam kerja yang dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat diatur pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja sedikit lebih panjang, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Jatmiko juga menambahkan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan sistem kerja shift, mereka diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jam kerja sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala masing-masing OPD. Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja dan pelayanan publik tetap optimal meskipun dalam bulan puasa.
“Melalui penyesuaian jam kerja ini, kami berharap kinerja ASN dan seluruh pegawai Pemkot Tangerang dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan produktif selama bulan Ramadan. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan layanan yang prima meskipun ada perubahan jam kerja,” jelas Jatmiko lebih lanjut.
Surat edaran ini bukan hanya berfungsi sebagai pengatur jam kerja, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kesempatan beribadah bagi seluruh ASN di Pemkot Tangerang. Pemkot Tangerang berharap dengan adanya penyesuaian ini, kualitas pelayanan publik tetap terjaga dan tidak terganggu selama bulan suci Ramadan.