Pemkot Tangerang Tegas Tindak Dugaan Pelecehan di SMPN 23, Guru Dinonaktifkan dan Korban Didampingi
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi dugaan kasus pelecehan yang terjadi di SMP Negeri 23 Kota Tangerang. Kasus yang melibatkan seorang oknum guru ini kini menjadi sorotan publik, memicu perhatian masyarakat luas dan media.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk melakukan investigasi awal.
“Guru yang bersangkutan sudah kami panggil dan dinonaktifkan dari tugasnya di SMPN 23, sambil menunggu hasil proses hukum. Karena sudah dilaporkan ke kepolisian, kita menunggu kepastian hukumnya agar jelas status pelapor dan terlapor secara hukum,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Jika hasil penyelidikan dari kepolisian menyatakan adanya pelanggaran, Pemkot Tangerang melalui Inspektorat atau BKPSDM akan memproses status kepegawaian oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti, sanksinya bisa sampai pemecatan. Semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas Jamaluddin.